Ignasius Jonan Sindir Beda Opini mengenai Musibah di Sosmed

Ignasius Jonan Sindir Beda Opini mengenai Musibah di Sosmed – Menteri Daya serta Sumber Daya Mineral atau ESDM, Ignasius Jonan mengkritik terdapatnya ketidaksamaan opini di sosial media ihwal musibah. “Buminya satu, sekolahnya beda, gagasannya beda, ini yang gw bingung,” katanya di Gedung Kementerian ESDM, Jumat, 12 Oktober 2018.

Image result for Ignasius Jonan Sindir Beda Opini mengenai Musibah di Sosmed

Pengakuan Jonan itu salah satunya menyikapi jumlahnya silang opini di sosial media berkaitan pemicu gempa. “Jika pengetahuan yang gw sekolah saat itu tidak ada. Buminya satu, ilmunya satu, gagasannya satu. Karena itu geologi itu pengetahuan kura-kura gw katakan itu. Banyak yang komentar, satu perihal komentarmya macem-macem,” katanya.

Karena sangat macam-macamnya sebab beberapa orang dengan latar belakang yang berlainan turut memiliki pendapat, menurut Jonan, keadaan jadi tidak aman. “Umumnya saat berlangsung gempa, beberapa orang geologi memandangnya pada alam,” tuturnya.

Akan tetapi biasaya, kata Jonan, beberapa sarjana geologi umumnya jarang berkomunikasi dengan penduduk luas. “Jadi lihatnya alam, terkadang alam gaib ikut serta semua jenis,” katanya sekalian bercanda. “Nah mengakibatkan jika telah gini, semua komentar, sebab lama tidak menulis, pada akhirnya menulis (di sosial media). Menulis ini terkadang pemberitaannya dapat simpang siur.”

Jonan mengharap beberapa hal yang simpang siur masalah musibah itu bisa diluruskan supaya penduduk tidak bingung. Awal mulanya gempa berkekuatan 7,4 taraf richter serta tsunami yang menerjang lokasi Palu, Donggala, Sigi, Parigi Moutong serta Pasangkayu pada Jumat, 28 September 2018.

Selanjutnya Jonan menjelaskan untuk selekasnya membuat team sah menjadi corong pemerintah tentang info musibah. “Jadi dibikin team selekasnya. Nah ini yang jadi corong sah negara, bukan pemerintah saja, tetapi negara,” katanya.

Menurut Ignasius Jonan, yang sangat terpenting serta mesti ada tubuh otoritas untuk memberitahukan tentang musibah. Jonan merekomendasikan Kementerian Agraria serta Tata Ruangan (ATR)/Tubuh Pertanahan Nasional (BPN) menjadi otoritas. “Kami memberi dukungan dari tubuh geologi, BMKG dan lain-lain. Memerlukan satu yang memberitahukan ini agar kita dapat menuturkan serta ada mencegah awal mulanya,” katanya.

Susunan CPNS 2018, Guru serta Perawat Honorer Ada Jalan Spesial

Susunan CPNS 2018, Guru serta Perawat Honorer Ada Jalan Spesial – Deputi Sumber Daya Manusia Perangkat (SDMA) Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja menjelaskan pemerintah ikut buka susunan CPNS 2018 spesial buat tenaga pendidik serta tenaga kesehatan dari eks tenaga honorer kelompok II (THK-II) yang penuhi prasyarat.

Image result for Susunan CPNS 2018, Guru serta Perawat Honorer Ada Jalan Spesial

Setiawan menuturkan prasyarat yang perlu dipenuhi yakni berdasar pada Permen PANRB No. 36/2018, THK-II mesti tercatat dalam database Tubuh Kepegawaian Negara (BKN), serta penuhi kriteria seperti ketetapan UU ASN, PP 48/2005 serta paling akhir dirubah jadi PP No. 56/2012, UU No. 14/2005 buat tenaga pendidik, serta UU No. 36/2014 buat tenaga kesehatan. “Tercatat ada 13.347 orang di database BKN,” tutur ia dalam info tercatat yang di terima Tempo, Jumat, 7 September 2018.

Tidak hanya kriteria yang terlampir dalam UU serta PP seperti di atas, kata Setiawan, pelamar mesti berumur tertinggi 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018. Diluar itu, pelamar mesti masih tetap aktif kerja dengan terus-terusan sampai sekarang ini.

Buat tenaga pendidik, kata Setiawan, minimum mempunyai ijazah S-1 sedang untuk tenaga kesehatan, minimum mesti mempunyai ijazah Diploma III. Ijazah itu mesti didapat sebelum penerapan seleksi THK-II pada tanggal 3 November 2013.

“Selain mempunyai KTP, pelamar harus juga mempunyai bukti nomer ujian THK-II pada tanggal 3 November 2013 itu,” papar ia.

Setiawan menuturkan spesial untuk eks THK-II, proses atau skema pendaftaran dikerjakan sendiri dibawah pengaturan BKN. Pendaftar dari eks THK-II yang sudah diverifikasi dokumennya harus ikuti seleksi Kompetensi Basic (SKD) serta tidak ada Seleksi Kompetensi Bagian (SKB) buat eks THK-II.

Berdasar pada Permen PANRB No. 36/2018 pendaftar mesti mempunyai pengalaman kerja saat minimum 10 tahun serta terus-terusan jadi tenaga pendidik serta tenaga kesehatan dari eks honorer K-II diputuskan menjadi alternatif seleksi kompetensi bagian.